ilustrasi
URBANNEWS.co.id, BATAM | Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja Laksanakan Rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, 09 Mei 2021 lalu di Depan Pasar Samarinda, Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam. Selasa (31/08/2021).
Pada rekonstruksi yang dilakukan tersebut, Tersangka atas nama Sarip Puddin Harefa dengan pengawalan kepolisian melakukan reka adegan di Depan Pasar Samarinda Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, S.I.K.,MM, Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPDA Fajar Bittikaka, S.Tr.K, Kanit Samapta Polsek Lubuk Baja IPTU Marsahid , Kanit Intelkam Polsek Lubuk Baja IPTU Rosyid , Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rosmalina Sembiring, Kejaksaan Negeri Batam, Junaidi Siregar, SH, Kuasa Hukum Tersangka, Bernard Nababan, Personel Polsek Lubuk Baja dan Personel Unit Inafis Polresta Barelang yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi.
Selanjutnya, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono, SIK, mengatakan, rekontruksi yang dilakukan ini sangat penting, karena dapat memberikan gambaran yang terperinci terkait peristiwa tersebut.
“Rekonstruksi ini sangat penting Sebagai gambaran yang jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana tersebut dan untuk menguji kebenaran keterangan pelaku ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ungkap Kapolsek Lubuk Baja melalui Kasi Humas, Iptu Tigor Sidabariba