Urban News
Advertisement
  • Home
  • Urban Style
    • Teknologi
    • Entertainment
  • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Politik
    • Pemilu
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Tokoh
  • Olah Raga
  • Wisata
    • Kuliner
  • Video
No Result
View All Result
Urban News
No Result
View All Result

Seorang Mucikari PSK Berhasil Diamankan Polres Kepulauan Anambas

by Redaksi 1
September 1, 2021
in Seputar Kepulauan Riau
70
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sat Reskrim Polsek Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang Mucikari dan barang bukti yang digunakan dal melakukan aksinya. F: dok.istimewa

URBANNEWS.co.id, ANAMBAS | Berawal dari laporan masyarakat setempat dan hasil penyelidikan, Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas berhasil mengamankan seorang penyedia jasa Pekerja Seks Komersial (PSK) secara online yang berlokasi di Kepulauan Anambas. Penangkapan tersebut berlangsung pukul 23.30wib, pada Jumat (20/8/2021) lalu.

Penyedia Jasa Pekerja Seks (PSK) yang berinisial M, berhasil diringkus dan diamankan oleh Satreskrim Polres Anambas di dalam sebuah hotel yang berada di Kota Tarempa.

Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rifi Hamdani Sitohang, S.SOS mengungkapkan terkait modus atau cara yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya tersebut.

“Modus tersangka berinisial M dalam menjalankan aksinya adalah dengan cara mengirimkan foto-foto pekerja seks komersial (PSK) tersebut kepada para lelaki hidung belang dan nantinya akan dihubungi secara langsung, apabila sesuai dengan kriteria lelaki tersebut maka pekerja seks komersial (PSK) akan langsung diantar ke lokasi untuk melakukan transaksi lebih lanjut”, ujar Kasat Iptu Rifi.

Dari hasil penyidikan hingga saat ini, Iptu Rifi mengatakan, “Tidak ada anak dibawah umur ataupun pelajar yang terlibat dalam prostitusi online tersebut,” tambahnya.

Namun demikian, dari peristiwa ini, pihaknya terus mengingatkan agar para orang tua tetap melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agara tidak melakukan hal tersebut .

Hasil penyelidikan ini, berhasil diamankan barang bukti yang digunakan pelaku, antara lain; uang senilai Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), 6 unit  hp android, 3 buah alat Kontrasepsi Merk Sutra,1 tisue magic.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal UU no 19 tahun 2016 tentang ITE pasal 45 ayat 1 ancaman 6 tahun penjara dan pasal tambahan KUHP pasal 296 junto pasal 506 KUHP (002).

 

Editor: wn

 

 

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Direksi
  • Redaksi
  • Advertise
  • Career
  • Disclaimer
  • Contact
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Urban Style
    • Teknologi
    • Entertainment
  • Nasional
    • Daerah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Politik
    • Pemilu
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Internasional
  • Tokoh
  • Olah Raga
  • Wisata
    • Kuliner
  • Video